Labura-Ameranews.com- Bermodalkan surat pernyataan yang berbunyi siap untuk memberi dana kompensasi sebesar Rp 17.000.000 kepada MS (31thn), apabila MS (31thn) bersedia mengembalikan mobil miliknya kepada Ade Putra Parlindungan dan kawan- kawan yang mengaku perwakilan dari PT.ACC pendanaan yang bertugas sebagai PEOJF. Yang di tanda tangani oleh Ade Putra Parlindungan di atas materai pada hari Minggu 26 Januari 2025 di kediaman pamannya MS (31thn) sekira pukul 09.04 di Dusun Ranto Betul desa Suka Rame Kacamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepada MS(31thn) Ade Putra Parlindungan dan kawan- kawan berjanji akan menyerahkan dana Rp 17.000.000 tersebut setelah MS(31thn), mengantarkan mobil miliknya Merek Toyota CALYA nomor polisi BK1461YAM langsung ke kantor PT.ACC yang berada di jalan.SM.Raja. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Mengingat MS (31thn) telah menunggak Dua belan dalam pembiayaan kredit di PT.ACC tersebut.
Kepada team media, Minggu (26/1/25) MS menjelaskan kronologinya."Saya memang ada mengambil kredit mobil pribadi merk Toyota Calya dengan Nopol BK 1461 YAM dengan kontrak pinjaman selama Lima Tahun,
Namun dikarnakan saya menunggak 2 (dua) bulan,Tiba-tiba datang 4 (empat) orang yang tidak saya kenal datang kerumah saya dengan mengendarai Mobil merek RUSH nomor polisi BK 1201YAM, kemudian salah seorang mengenalkan dirinya dengan nama Ade Putra Parlindungan dari perwakilan PT.ACC bertugas sebagai PEOJF untuk menagih kredit saya yang telah menunggak.
Namun saya saat itu belum dapat untuk membayar keseluruhan nya, karna masih ada problem rumah tangga dan perekonomian, lalu Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan menawarkan kepada saya karena saya tidak dapat membayar tunggakan dua bulan tersebut. Saya hanya sanggup satu bulan Ade Putra Parlindungan tidak mau menerima, Akhirnya Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan menawarkan kepada saya akan memberikan Kompensasi Rp 17.000.000 kepada saya, apabila mobil tersebut saya serahkan.
Lalu sayapun mau mengikuti tawaran Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan dengan membuat kesepakatan dengan surat tertulis diatas materai. Selanjutnya, terjadilah kesepakatan antara perwakilan dari PT.ACC dengan saya.
Namun setelah mobil saya serahkan dengan janji akan dibayar dikantor, sesampainya di kantor PT.ACC uang Rp 17.000.000 yang di janjikan secara tertulis dan di tanda tangani di atas materai oleh Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan tak kunjung di beri, akhirnya saya baru sadar ternyata saya ditipu,
Dengan berdalih bermacam alasan yang tidak pasti. Bahkan AP Parlindungan malah mengatakan"silahkan mengadu ke polisi kalo keberatan..!
Saat di konfirmasi Awak media ini di lokasi kejadian Ade Putra Parlindungan mengatakan." Kalau orang Abang tidak terima silahkan aja melapor ke polres." Ucap Ade Putra Parlindungan perwakilan PT.ACC
(Muhammad Yusup Harahap/Mhd Irwan/Saddam Multi)