Ukui-Ameranews.com,Polsek Ukui Polres Pelalawan Riau - Pada akhirnya pelaku dugaan Kasus pemerkosaan anak di bawah umur berhasil dibungkus oleh polisi (diamankan) Polsek Ukui Polres Pelalawan Riau Rabu (29/1/2025).
Tepatnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib , yang mana saat itu anak pelapor bernama Sdri SANDRA & Sdri ELSA mendatangi pelapor saat itu sedang bekerja di PKS 1 PT. inti Indosawit Subur, anak pelapor menjumpai pelapor
" Bapak pulang kerumah, Soalnya dirumah sudah ramai orang, ( sambil menangis) ", pelapor tanya " Udah jelas saja gak papa, ada apa rupanya, Jawab Sdri ELSA, Si ZiH, Pak , emang kenapa Si ZiH, jawab di perkosa orang, siapa jawab, oleh si AND, mendengar kabar tersebut, Seketika itu darah panas mendidih & Telinga panas, tak terima anak yang masih dibawah umur telah di perlakukan tidak senonoh, dilecehkan bahkan telah diperkosa pada akhirnya keluarga ambil langkah seribu menuju ke arah kantor Polisi Polsek Ukui Polres Pelalawan untuk membuat laporan resmi, dengan tuduhan dugaan Kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kemudian dari pihak kepolisian Polsek Ukui melalui Kanit Reskrim, Iptu Rio Putra, langsung menanggapi laporan resmi tersebut , Kemudian si pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) & atau pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jelas Kanit Reskrim Iptu Rio Putra, Ketika dikonfirmasi awak media . (*)