Di Dampingi Sekertaris PWDPI DPC LABURA MS Laporkan Perwakilan PT ACC Ade Putra Parlindungan dan Kawan-kawan Ke APH


Labuhanbatu-Ameranews.com, Merasa tertipu MS(31Thn) warga Dusun Ranto betul timur desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, didampingi Sekertaris persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) Dewan pimpinan cabang (DPC) Labuhanbatu Utara Muhammad Yusup Harahap melaporkan perwakilan PT.ACC pendanaan Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan ke aparat penegak hukum (APH) polres labuhan Batu dengan Nomor:STTLP/B/122/1/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 13:43 wib.

Adapun laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-undang nomor 1 thn 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang terjadi di jalan Dusun Ranto betul timur, desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sumut, pada hari Minggu tgl (26/1/25), sekitar pukul 08:00 wib, dengan terlapor atas nama Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan.

Kepada awak media ini MS(31Thn) menceritakan kronologi kejadian dugaan penipuan/perbuatan curang tersebut." kejadian pada hari Minggu tanggal (26/1/25), sekira pukul 08:00 wib, ketika saya sedang berada dirumah yang berlokasi di Dusun Rantobetul timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saya menerima kedatangan beberapa 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya, dan salah satu dari ke (4)empat orang tersebut, memperkenalkan diri bernama Ade Putra Parlindungan, dan Kawan-kawannya yang merupakan utusan PT.ACC, dimana kedatangan Ade Putra Parlindungan beserta teman -temanya untuk meminta tunggakan selama 2 (Dua) bulan atas 1(satu) unit mobil merk Toyota Calya nomor polisi BK1461YAM yang saya kreditkan kepada PT.ACC.

Dikarenakan saya tidak mempunyai uang Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya menawarkan akan memberikan hari ini juga dana kompensasi sebesar Rp17.000.000,-( Tujuh Belas Juta Rupiah) apabila mobil tersebut dikembalikan kepada mereka sebagai perwakilan PT.ACC. lalu sayapun sepakat dengan menandatangani surat pernyataan Dan berita acara serah terima penyerahan mobil milik saya.

Kemudian saya di dampingi sekertaris PWDPI bang Muhammad Yusup Harahap dan adek perempuan saya dengan membawa mobil tersebut bersama sama dengan Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan ke kantor ACC untuk menyerahkan mobil serta pencairan atas Dana Kompensasi yang telah dijanjikan mereka. 

Namun setelah sampai dilokasi dan mobil diserahkan kepada Ade Putra Parlindungan dan Kawan-kawannya, sebagai perwakilan PT.ACC, saya tidak juga mendapat Dana Kompensasi, dan ketika dikonfirmasi kepada Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya perihal dana kompensasi tersebut mereka tidak memberikan jawaban yang pasti. Serta mobil saya tidak mereka kembalikan. Akibat kejadian tersebut saya merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp36.560.000,-(Tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)." Jelas MS(31thn) kepada awak media ini di sela-sela selesai buat laporan.

Muhammad Yusup Harahap sekertaris PWDPI DPC LABURA di sela-sela kegiatan selesai mendampingi MS(31thn) membuat laporan di halaman polres Labuhan batu kepada awak media ini mengatakan kesiapan organisasinya dalam mengawal kasus ini. Dan Muhammad Yusup Harahap berharap agar pihak Polres Labuhan Batu memproses sesuai dengan SOP kepolisian sehingga bisa sampai ke pengadilan dan terduga pelaku di hukum yang seadil-adilnya.

"Iya bang tadi kami di minta oleh bang MS untuk mendampingi beliau ke kantor PT.ACC dalam mengembalikan mobil miliknya. Sekaligus katanya mau mengambil dana kompensasi sebesar Rp 17.000.000 yang mana dana tersebut telah mereka sepakati oleh yang mengaku sebagai perwakilan PT. ACC yakni Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawan nya. Namun sesampainya di kantor PT. ACC dana tersebut tidak di berikan oleh mereka. 

Sehingga merasa di tipu MS(31thn) saya dampingi beliau dalam membuat laporan. Ya semoga ajalah pihak polres Labuhan Batu ini memproses laporan saudara MS(31thn) sesuai prosedur sehingga mereka bisa di adili seadil-adilnya." Tegas Muhammad Yusup Harahap.

Saat di konfirmasi Awak media ini di lokasi kejadian Ade Putra Parlindungan mengatakan." Kalau orang Abang tidak terima silahkan aja melapor ke polres." Ucap Ade Putra Parlindungan perwakilan PT.ACC

(Mhd Irwan/Saddam Multi/Yusup)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak