65 Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024


Pekanbaru-Ameranews.com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik,.Rabu (25/12/2024).

Bertempat pada Klinik Pratama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Nanda Adesaputra serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra mengikuti pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya natal 2024 bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual. 

Kalapas mengatakan, tercatat ada 65 dari 85 orang warga binaan yang beragama Nasrani yang mendapatkan remisi pada hari Raya Natal, sementara warga binaan yang tidak mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 20 belum memenuhi syarat Administratif dan Substantif. Lebih lanjut Kalapas merincikan bahwa dari 65 orang Warga Binaan, 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 60 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” 

“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” Ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak