Bangkinang Kota -Ameranews.com,Dalam rangka memperkuat Sinergitas dan kerjasama, Jasa Raharja Cabang Riau bersama Samsat Bangkinang melakukan audiensi dan silaturrahmi dengan Pj Bupati Kampar terkait Kepatuhan Warga Kabupaten Kampar dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Kampar. Selasa (31/10/2024).
Turut Hadir mendampingi Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE,MBA,MH diantaranya Kepala Dinas BPKAD Kampar Edwar, SE,M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refizal, S.STP.M.IP Kepala Dinas Bapenda Kampar Ir. Hj. Kholidah,MM, Pengurus Barang Pengguna Setda Kampar Afrizal S.A.P.
Selain itu hadir juga Kasubag HC dan Umum Jasa Raharja Bambang Sumenang, Kasubag IW Jasa Raharja Esga Putra Pradana, Pj Samsat Bangkinang M. Abrar Anas, Kasi Penagihan Samsat Bangkinang Junaidi,, Bukhori, Staf Penagihan Bukhori.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubag HC dan Umum Jasa Raharja Bambang Sumenang menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pj Bupati Kampar atas kerjasama dan dukungannya di berbagai aspek terutama terkait Kepatuhan Warga Kabupaten Kampar dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sekaligus meminta dukungan kepada Pj Bupati Kampar tentang Program Keringanan Pajak yg sedang berlangsung sampai dengan 15 Desember 2024
Kemudian dirinya juga sampaikan bahwa Jasa Raharja dengan Pj Bupati Kampar juga melakukan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Tertib berlalu lintas.
Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH menyambut baik kunjungan dan silaturrahmi dari Jasa Raharja dan Samsat Bangkinang, Hambali berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kampar.
Selanjutnya Hambali juga katakan, Pemerintah Daerah akan selalu mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar taat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tetap mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Diskominfo Kampar/Ags/Adv).