Pj Kades Pantai Cermin Dilantik


Kampar-Ameranews.com, Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah mengambil sumpah jabatan Rusli Wahid sebagai Penjabat Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, kegiatan itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (7/10).

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj. Kepala Desa Pantai Cermin, Plh. Sekda dalam amanatnya menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan selaku Penjabat Kepala Desa merupakan kewenangan dari Bupati Kampar.

"Evaluasi ini berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa," ucap Ramlah.

Selanjutnya Ramlah juga merinci bahwa dengan ditetapkan dan diundangkannya undang-undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang desa, ada beberapa isu strategis yang dilakukan perubahan, diantaranya penambahan masa jabatan kepala desa dan bpd dari 6 tahun menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun masa jabatan). 

Lebih lanjut Pj. Sekda mengatakan, Kepala Desa yang dalam masa jabatan saat ini otomatis ditambah masa jabatannya 2 tahun lagi. Kemudian dikenalnya pemberlakuaan calon tunggal kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkades. 

“Setiap kepala desa dan tunjangan dibayarkan setiap bulan, adanya kewajiban pemerintah kebupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang bersumber dari APBDES serta pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur pemerintah desa, lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui ABPBD Kabupaten Kampar.dan revisi / perubahan aturan lainnya," terangnya.

Dalam kesempatan itu juga Ramlah meminta kepada saudara Kepala Desa serta camat agar mempelajari dan mempedomani perubahan-perubahan yang berkaitan dengan revisi undang-undang desa tersebut.

Selanjutnya Ramlah juga berpesan, agar Pj. Kepala Desa dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai penjabat kepala desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menambahkan agar Kepala Desa dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. 

"Ini juga yang menjadi alasan bagi Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur PNS yang bertempat tinggal di Desa. disamping saudara membagi waktu dengan tugas pokok," ulasnya.

Selanjutnya dalam arahannya Ramlah juga berharap Pj. Kades harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.(Haluan riau/Adv) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak