Pelalawan-Ameranews,com - Semenjak viralnya salah satu akun media Tiktok dari anggota Satpol-PP (satuan pengamanan polisi pamong praja) kabupaten tersebut atas kritikan pedas yang mengkritisi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan beberapa Minggu yang lalu kini meningkatkan kinerjanya.
Perihal ini terpantau oleh media ini saat anggota satuan polisi pamong praja kabupaten Pelalawan melaksanakan amanah perda nomor 1 Tahun 2020 membongkar salah satu spanduk atau baleho yang berada di jalur hijau kabupaten Pelalawan baik jalur hijau kecamatan Pangkalan kuras ataupun kecamatan Pangkalan kerinci.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) T. Junaidi. S.Sos. M.AP melalui Kabid Tibum Yandi. S.Sos melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya mengatakan.
" Iya pak kami melaksanakan amanah undang - undang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang termaktub dalam pasal 8 ; setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, mengantungkan di pohon, di jalur hijau, taman, trotoar dan tempat umum, serta tiang listrik tanpa ijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 9 dan pasal 10 serta pasal 32 pada angka (1)" jelas Kabid Tibum Yandi S.Sos.(Tim)