Rokan Hulu-Ameranews.com -Anak inisial Dk, seorang remaja berusia 16 tahun, yang sempat ditahan selama dua minggu, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu,Kejari dan Hakim ON Pasir Pengaraian serta Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH ,Senin (29/07),
Setelah mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rokan Hulu serta pendampingan hukum dari Riko Santoso, SH, DK menjalani proses Diversi dengan aman dan damai.
"Kesepakatan damai tercapai antara Pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan kesempatan untuk digelarnya Diversi dan DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman.
Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan remaja, serta menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus anak,Kata Ketua LPAI kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis,
Lebih lanjut Ramlan lubis mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah bersama-sama berupaya untuk melakukan diversi sehingga hak-hak anak untuk kembali memproleh haknya terpenuhi,ucap Ramlanlubis ini lagi.
(Humas LPAI Rohul)