Ijazah di tahan guru,Nasoha Korwil TK Mutiara Menghindar Dikonfirmasi Awak Media


Bangko Pusako-Ameranews.com, Beragam macam keluhan orang tua murid terkait dengan persoalan di dunia pendidikan khusus nya di kabupaten Rokan hilir yang kerap terbit di media online.yang mana baru baru ini juga seperti persoalan di sekolah SMP Bina siswa yang berjudul " SMPS Bina siswa diduga lakukan pungli terhadap siswa" 

Begitulah kualitas oknum guru yang menggunakan atas kekuasaan nya untuk dapat memperkaya diri tanpa memandang kesulitan orang tua murid.hal yang seperti pemerintah Rokan hilir harus menjadi perhatian yang serius bertindak tegas demi menjalankan tugas negara dalam memprioritas dunia pendidikan di Indonesia ini untuk mencapai cita cita anak bangsa menjadi generasi penerus dalam pertahanan negara.dan menjaga NKRI dan kedaulatan rakyat bangsa dan negara. Oleh karena nya, kedaulatan rakyat di Indonesia dapat di lihat dari adanya pembagian kekuasaan di indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Namun kali ini, berbeda keluhan yang dirasakan oleh warga bangko pusako dengan ada penahanan ijazha di sekolah TK mutiara bangko bakti. Salah satu orang tua murid Erwin syahputra siregar mengaku kecewa kepada awak media terkait dengan atas tindakan yang di buat oleh oknum guru di tingkat Taman kanak-kanak (TK) Mutiara kepenghuluan bangko bakti KM 14, kecamtan Bangko pusako, kabupaten Rokan hilir. 

Pasal nya dengan kesemangatan orang tua untuk melihat atau menerima hasil ujian anak nya saat menerima ijazah , namun itu tidak tercapai berhubung karena pihak dari sekolah menahan ijazah tersebut. Dengan alasan anak dari orang tua murid di karena kan tidak mencukupi usia untuk menerima sertifikat  kelulusan ,"terang Erwin. 

Di akui  usia atas nama Arditi dirgahayu masih mencapai usia 5 tahun 10 bulan, oleh karena nya menjadi penyebab pihak yayasan menahan ijazah atas nama Arditi dirgahayu siregar tidak di berikan oleh guru. hal ini orang tua murid Erwin syahputra siregar tampak merasa kecewa sekali dan kesal dan di sampaikan kembali pada 17 Juli 2024

Atas keluhan orang tua murid tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Eva selaku kepala rayon TK Mutiara, 3 mei 2024 yang lalu. 

Eva menjelaskan, "Bisa dibuatkan pak, dengan melampirkan surat dari psikolog,karena itu sudah aturan dinas dan di urus oleh orang tua murid ke provinsi dan eva juga menambahkan, pak Nasoha selaku korwil TK Mutiara sudah memberi tahu ke orang tua murid," jelas nya . 

Merujuk atas keterangan Eva selaku kepala rayon TK mutiara tersebut dengan melampirkan surat pisikolog, tentu dengan adanya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No 21 Tahun 2021: Tentang penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. 

Tentang calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun (di (prioritaskan) paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian syarat usia untuk 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang di peruntuk kan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari *psikolog profesional*.

Aturan batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) No1 Tahun 2021: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7tahun  (diprioritaskan).Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan.

Pengecualian syarat usia untuk usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.selain dari psikolog profesional, rekomendasi juga dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Menanggapi hal tersebut Mahluddin ritonga selaku kontrol sosial , yang sering di sapa akrab dengan Tongku soaduon di peguyupan marga siregar,terkait dengan peraturan (permendikbud) tersebut tidak di jelaskan bahwa anak batas usia 5 tahun 6 bulan tidak dilarang untuk tidak bisa di berikan ijazah tersebut ,menimbang dari sisi lain atas nama Arditi Dirgahayu siregar kelahiran tahun 2018 bulan Agustus  saat ini sudah mencapai 6 tahun kurang 1 bulan,"Terang nya. 

Namun peraturan tersebut sebagai syarat Penerimaan peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SD ( PPDB), sedangkan orang tua murid tersebut hanya mengambil ijazha anak nya selaku pemilik yang sah, "papar nya. 

Lanjut Tongku,menurut dalam pasal 1  ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun penerbitan ijazha bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.

Jadi, untuk dapat di pertegas Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. 

Justru pihak penyelenggara pedidikan bisa di kenakkan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan," Tegas nya.

Berhubung karena Nasoha selaku korwil TK mutiara tidak mau di konfirmasi oleh awak media sampai dengan saat ini 17/7/2024 selasa, sehinga berita ini di terbitkan. (TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak