Pelalawan-Ameranews.com, Plang pemberitahuan yang cukup besar bertuliskan "Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas usaha perkebunan di lahan PT. Mekar Alam Lestari (MAL) " terpampang di jalan masuk areal perusahaan di dekat timbangan, Selasa (4/6/2024) Kecamatan Kerumutan.
Pemasangan papan penyegelan dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri SE dengan melibatkan TNI-Polri, BPN dan puluhan personel Satpol PP.
Penyegelan ini sendiri didasari SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017. Penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban mereka menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati perusahaan untuk menyediakan lahan seluas 360 hektar namun baru diserahkan 200 hektare.
"Ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan sampai saat ini hingga terpaksa kami lakukan penyegelan,"kata Bupati Pelalawan H Zukri saat itu.
Terhadap aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab dipimpin langsung oleh bupati Pelalawan, empat Kades di Kecamatan Kerumutan memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah Pemkab Pelalawan dalam memperjuangkan hak hak masyarakat yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.
Empat Kades yang wilayahnya menjadi bagian dari areal operasional perusahaan diantaranya Desa Mak Teduh, Desa Tanjung Air Hitam, Desa Pangkalan Panduk dan Desa Tampoi.
Kades Mak Teduh, Suriadi SE mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan dalam memimpin tim Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) didalam menyegel lahan PT. MAL merupakan langkah yang sangat tepat, karena selama ini pihak perusahaan selalu ingkar dengan janji janji yang sudah disepakati dengan masyarakat.
"Atas nama masyarakat kami sangat berterima kasih kepada bapak Bupati, haji Zukri yang memimpin Tim GTRA menyegel PT. MAL karena selalu ingkar dengan janji janji yang disepakati terhadap kewajiban 20 persen dari lahan mereka,"tegas Suriadi, Senin (10/6/2024).
Suriadi berharap, tindakan tegas H Zukri dalam menindak tegas perusahaan nakal itu memberikan efek jera dan menjadi rambu bagi perusahaan lain di kabupaten Pelalawan atas kewajiban terhadap warga tempatan.
"Ini bisa menjadi alarm bagi perusahaan lain di Kabupaten Pelalawan untuk tidak abai terhadap hak hak warga disekitar wilayah operasional perusahaan,"tambahnya.
Atas penyegelan yang telah dilakukan oleh Pemkab Pelalawan pekan lalu itu, Suriadi berharap pihak perusahaan dapat segera menunaikan seluruh isi kesepakatan bersama masyarakat dengan merealisasikan lahan seluas 160 hektar yang masih tertangguh penyerahan hingga saat ini.
"Semoga cepat direalisasikan lahan seluas 160 sisa dari 360 hektar yang disepakati tempo hari itu. Dengan saling menghormati hak hak masyarakat kita bisa berdampingan dengan damai tanpa ada konflik,"tandasnya.
Harapan senada juga disampaikan oleh Kades Tanjung Air Hitam Mawardi mengharapkan permasalahan PT. MAL cepat selesai tentu dengan dipenuhinya hak hak masyarakat tempatan atas 20 persen lahan dengan pola KPPA.
"Ini kan sudah disegel, Jagan sampai ada aktifitas perusahaan yang dilakukan di malam hari dengan sembunyi sembunyi, masyarakat juga diharapkan untuk ikut mengawasi setiap gerak gerik karyawan PT. MAL" harapnya.
Pun begitu dengan Nazri, Kades Pangkalan Panduk menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah langkah yang dilakukan Bupati Pelalawan untuk menertibkan perusahaan yang enggan bekerja sama secara baik baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Sanksi tegas itu merupakan upaya terakhir setelah beberapa tahun menunggu niat baik perusahaan untuk menunaikan kewajiban mereka tanpa paksaan.
"Seperti mereka tidak punya niat baik untuk menunaikan janji janji mereka itu, dengan adanya penyegelan yang dilakukan pak bupati membuktikan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan."akunya mengakhiri. (Tim)