Pekanbaru-Ameranews.com, Keluarga Pasien Rumah Sakit (RS) Syafira merasa tidak nyaman dengan ulah petugas pelayanan di RS Syafira atas insiden yang terjadi pada Hari Kamis, 25 April 2024 lalu.
Pimpinan dan atau Direktur RS Syafira menjawab dan mengklarifikasi kejadian tersebut melalui Humas RS Syafira, Feri Gumano. Selasa, (30/4/2024) dalam pertemuan Humas dengan pengurus DPP PPRI.
"Keluhan yang disampaikan Pasien atas kejadian itu sudah benar, kami yang salah dan kami memohon maaf atas kelalaian itu. Justeru kami berpedoman atas apa yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kami," kata Feri.
Humas RS Syafira juga menyampaikan bahwa, terkait cara penyampaian melalui Mediasi oleh Legal Syafira, Nuzul bersama Pindo dan Supervisor RS Syafira, Ani yang kurang berkenan, semoga hal itu tidak terjadi lagi.
"Pak Nuzul benar Legal di RS Syafira. Sedangkan Pindo, itu hanya Humas di internal Management. Hal yang kurang berkenan telah kami evaluasi. Sedangkan pihak petugas di RS Syafira, sudah kami panggil semua dan memberikan peringatan serta evaluasi agar ini tidak terjadi ke depan lagi," sebut Feri.
Terkait Parkir di halaman depan Syafira yang sering menjadi kontroversial, Pimpin RS Syafira telah mengambil sikap untuk memindahkan semua di bagian belakang dan insya Allah perbaikan Halaman Parkir di belakang sudah memasuki finishing.
"Karena halaman Parkir di depan sering menjadi persoalan, maka kami sudah sepakat memindahkannya ke belakang sehingga pengunjung lebih nyaman sebab RS Syafira lebih mengutamakan pelayanan terbaik untuk Pasien dan Keluarga Pasien," ujarnya.
Terkait pesan kronologis kejadian yang disampaikan Keluarga Pasien yang merupakan Pimpinan Redaksi Media nadaviral.com dan pengurus DPP PPRI, Feri mengaku hal itu sudah benar, namun menurut pihak RS Syafira, ada sedikit kesalahan teknis penulisan nama pemilik RS Syafira.
"Kami sangat berterima kasih atas penyampaian kronologis kejadian, menurut kami itu sudah tepat dan benar, hanya saja versi kami ada kesalahan penulisan nama pemilik RS, yang benar adalah, dr. Chairul Nasir (bukan Khairul Anwar)," jelas Feri.
Sedangkan peristiwa seorang Ibu yang datang mencari seseorang bernama Khairul Anwar dan menyebut Khairul Anwar sebagai pemilik RS Syafira sebagai mana dalam Dokumentasi Video, sambil marah-marah karena kecewa Batu Es mereka mencair akibat putusnya Kabel Listrik akibat aktivitas RS Syafira, itu sudah selesai masalahnya.
"Masalah Ibuk yang datang marah-marah karena suatu kekecewaan di hari dan waktu yang sama, itu untuk sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Saya sebagai Humas selama 8 (delapan) Tahun di RS Syafira, sangat memahami Tupoksi Jurnalis," tambah Feri.
"Saya sangat mengenal Media dan Kode Etik Jurnalistik. Harapan kami dengan pertemuan kita ini agar dapat terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan berita-berita positif. Namun kami juga tidak bisa menghalangi Media melakukan publikasi berita terkait RS Syafira, karena itu sudah Hak dan Tupoksi nya seorang Jurnalis," tutup Feri.
Kronologis Kejadian Pada Kamis, 25 April 2024
Sontak saja bathin tertekan, Keluarga Pasien Rumah Sakit SYAFIRA, inisial Bamen merasa muak dengan tingkah dan sikap petugas pelayanan RS SYAFIRA yang memperlakukannya tidak sopan.
Saat tiba di Halaman Parkir RS SYAFIRA, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tiba-tiba saja salah seorang oknum Petugas Pelayanan RS SYAFIRA menegur dengan nada tinggi tidak sopan dan tidak ramah.
Petugas pelayanan itu menegur Bamen yang hendak masuk ke RS SYAFIRA mendampingi Isteri yang sedang menjalani proses Persalinan Melahirkan melalui Operasi.
"Mau kemana!! Woi!! Mau kemana!!? Bawa Motornya ke Parkir di belakang RS!!," kata petugas itu dengan nada tinggi membuat Bamen sontak tersentak bathin nya karena merasa tertekan dengan nada tinggi itu.
Kejadian itu, Kamis (25/4/2024) sekitar Pukul 10.30.WIB di Gedung RS SYAFIRA Pekanbaru.
Tidak terima dengan cara menegur tidak sopan dan tidak ramah itu, lalu Bamen membalas mengatakan agar cara penyampaian nya lebih ramah dan sopan serta tidak dengan nada keras dan tinggi.
"Pelan suaranya, yang ramah dan sopan lah. Kalau mau terapkan aturan, maka pindahkan semua Roda-4 dan Roda-2 yang terparkir padat dari halaman ini ke belakang juga. Saya dorong RS SYAFIRA memperluas Lahan Parkirnya demi kenyamanan Pasien, Keluarga Pasien atau Pengunjung," kata Bamen.
Bamen yang merupakan Jurnalis / Wartawan senior ini, saat sedang argumen dengan petugas RS SYAFIRA di halaman itu, tida-tida datang seorang Ibu, warga sekitar tepatnya di bawah bagian belakang Gedung RS SYAFIRA dengan teriak-teriak sambil bertanya "Mana Khairul Anwar, mana Khairul Anwar (dr Chairul Nasir_red), kami mau ketemu dia," kata Ibu yang mengaku bernama Rahmawati ini.
"Sudah dua hari kami terganggu tak bisa jualan. Batu Es kami di Kulkas sudah mencair karena Listrik terputus mati akibat ulah RS SYAFIRA yang sedang ada aktivitas kerja di belakang itu," kata Rahma.
Ketika Rahma masu ke Gedung RS SYAFIRA, lalu Bamen mengikuti sambil bertanya mencari siapa buk dan apa masalah hingga ibuk marah-marah?
Rahmawati mengaku mencari Khairul Anwar (Chairul Nasir) pemilik Rumah Sakit SYAFIRA. "Saya mencari pak Anwar (Chairul Nasir) si pemilik RS SYAFIRA ini. Kami sering dibuat kecewa!!," kata Rahma dengan raut wajah marah.
Pada saat sedang mengambil Dokumentasi Video dan Foto, tiba-tiba si Petugas Pelayanan itu menghampiri Bamen dan menangkap HP di tangan Bamen menghalangi dan melarang mengambil Dokumentasi.
Melihat situasi itu, tiba-tiba datang seorang Petugas Pelayanan RS SYAFIRA lainnya mengaku bernama, Riri. Lalu mengajak Bamen duduk untuk membicarakan hal itu.
"Pak, boleh kita bicara? Silahkan duduk pak. Bapak siapa? Mohon jangan di publish atau di viral kan. Hapus saja Video sama Foto itu pak," kata Riri.
Selanjutnya, Bamen menjelaskan bahwa, dirinya masih aktif sebagai Pasien di RS SYAFIRA ini, dan saat kedatangan nya ini dalam kapasitas sebagai Keluarga Pasien yang menemani isteri menjalani Operasi Kelahiran Anak di SYAFIRA.
Kemudian, Riri bertanya tinggal dimana dan apa pekerjaan nya. Bamen menjawab kalau dirinya bekerja di Media sebagai Jurnalis / Wartawan sekaligus sebagai pemilik Media NADAVIRAL.COM.
Selain itu, Bamen juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) membidangi Politik Hukum dan HAM (Polhukam), menjabat 2 Periode sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan juga Wakil Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, serta sudah aktif menulis di Media selama 24 Tahun.
"Saya bekerja di Media Bu Riri, profesi saya adalah seorang Wartawan atau Jurnalis. Saya tidak terima diperlakukan begini, karena ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik dapat di Pidana 2 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Saya dan Keluarga saya bukan Pasien baru di RS SYAFIRA ini. Bahkan Anak saya yang Ke-2 Lahir dengan proses Operasi dan saya membayar nya, bukan gratis," kesal Bamen.
Kemudian Riri mengajak Bamen untuk bertemu langsung dengan Manajemen SYAFIRA untuk mengklarifikasi hal yang dialami Bamen. Namun, Bamen menolak dengan alasan mau dampingi isteri lebih dulu.
"Saat ini saya terbatas waktu. Kalau bisa agar pihak SYAFIRA memberikan klarifikasi tertulis melalui WhatsApp saja, atau nanti lah saya kabari Manajemen RS SYAFIRA kalau ada waktu," tutup Pria yang pernah Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru ini.
Terkejut karena spontan saja seseorang menghampiri Bamen yang sedang duduk di Sofa sambil menunggu Humas RS SYAFIRA, Feri sesuai arahan dari Bagian Informasi, Riri.
"Keluarga Bapak di Kamar mana?," kata seseorang itu yang kemudian ditanya balik oleh Bamen, "Anda siapa, apa nama Anda? Lalu menjawab "Saya Gultom, lihat tulisan di baju saya, saya Security di sini." katanya. Bamen tanya lagi, itu nama atau Marga?, yang saya tanya nama, bukan Marga. "Nama saya Zulkifli Gultom," kata Gultom.
"Apa maksud dan tujuan Anda spontan menanyakan Keluarga saya di Kamar mana? Apakah ada perintah dari Dokter, Pemilik RS, Perawat dan atau Manajemen SYAFIRA menyuruh Anda menanyakan Keluarga saya di Kamar mana?," tanya Bamen.
Kemudian Gultom menjawab bahwa dirinya disuruh oleh Manajemen RS Syafira menanyakan hal itu atas insiden yang terjadi pagi tadi. Saya disuruh Manajemen Syafira tanyakan itu pak," ujarnya.
Tidak lama kemudian, bagian Legal RS Syafira, Nuzul, SH., MH dan Pindo menghampiri Bamen setelah diarahkan oleh Riri. Lalu kemudian Nuzul dan Pindo mengajak Bamen ke salah satu ruangan di Gedung baru bagian belakang RS SYAFIRA.
Dalam ruangan itu, tiba-tiba datang Supervisor bagian Manajer RS SYAFIRA, Ani sehingga yang bertemu di ruangan itu menjadi 4 orang. "Ditanya saya dari mana dan itu sudah saya jelaskan bahwa, dari Jurnalis yang sedang mendampingi isteri Operasi Melahirkan," jelas Bamen.
Sedangkan Nuzul memperkenalkan Diri dan kedua rekan nya. "Saya Nuzul dan rekan saya Pindo sebagai Legal Advokat RS SYAFIRA, dan Ibu Ani ini sebagai Supervisor sekaligus Manager RS SYAFIRA. Saya dan Pindo juga dari Media, dan bahkan banyak Media kami gabung tapi hanya satu KTA. Namun kami hanya sekedar gabung gitu aja. Buka lah Masker nya dulu," kata Nuzul yang terlihat berbelit-belit memberikan keterangannya.
Bamen sempat bertanya karena kedua orang itu awalnya mengaku Legal Syafira, kemudian mengaku dari Media / Wartawan, tapi hanya sekedar-sekedar saja gabungnya di sejumlah Media tanpa menyebutkan apa nama Media mereka.
Kemudian, Nuzul yang mewakili kedua rekannya berbicara mengatakan, pihak RS SYAFIRA minta maaf atas insiden itu.
"Kami meminta maaf atas peristiwa yang terjadi hari ini. Tapi kami juga minta agar jangan sampai dipublikasi apa lagi mengambil Foto dan Video, karena itu bisa membuat para Pasien dan pengunjung RS SYAFIRA terganggu dan terpengaruh atas peristiwa itu," kata Nuzul.
Mendengar pernyataan pihak RS SYAFIRA melalui Nuzul melarang Wartawan / Jurnalis mengambil Video dan Foto atas peristiwa yang dialami Bamen dan Rahmawati pada waktu bersamaan, hal itu dianggap Bamen sebagai pembungkaman, menghalangi tugas Wartawan yang melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999.
Hak & Kewajiban Pasien Serta Keluarga Pasien
Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
8. Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
12Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
15. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Hak Pasien dan Keluarga tentunya diperlukan pula Kewajiban Pasien berdasarkan UU RI No.29 Pasal 53 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu;
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
3. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
4. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat.
Dengan demikian akan berjalan searah dan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan Hak Pasien dan Keluarga Pasien ketika menjalani proses pelayanan di Rumah Sakit.
"Kami dan bahkan para Pasien lainnya serta setiap pengunjung RS SYAFIRA ini sangat paham dan menghormati adanya SOP yang diberlakukan disini. Tapi tolong juga, Anda paham tidak, tugas Jurnalistik itu apa, Anda paham tidak Kode Etik Jurnalistik bagaimana? Ini harus sinkron agar tidak saling mencari pembenaran, melarang Wartawan mempublikasi Berita dan Foto, harus paham itu, apa lagi dari awal Anda mengaku dari Media juga," tutupnya. (TIM)