Rokan Hulu-Ameranews.com, Jumat tanggal 03 Mei 2024 Unit Tipikor Sat Reskrim telah menyerahkan 2 Berkas Perkara Tersangka An. JT dan HI ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pasir Pengaraian.
Pengembalian berkas perkara ke JPU setelah penyidik melengkapi P.19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara, semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa, Ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul Akp Dr.Raja Kosmos.
Tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya apabila sudah akan kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Saya rasa Berkas Perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, selain itu kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres. Lanjutnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa untuk membuat semakin terangnya Tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan Perkara Tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019, sudah kita mulai Februari 2024 yang lalu.
Sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau. Lanjut Kasat Reskrim.
(Humas Polres Rohul)