Seperti kita ketahui bersama di Lapas dan Rutan memiliki polisi khusus yang sering sering disebut dengan nama Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) yang merupakan Sebuah Korps Polisi Khusus (Special Police) sekaligus PNS (Pegawai Negeri Sipil) pusat dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno, dalam kesempatan menjelaskan “Dahulu Polsuspas dikenal dengan nama Sipir karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1964 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan,” ucap Sapto.
“Sebelum menjadi Anggota Polsuspas, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota Polsuspas dididik dengan kemampuan semi – militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain lain,” sambungnya.
“Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Polsuspas dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, anggota Polsuspas juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri,” tutup Kalapas.(*)