“Dimana,sejak awal hingga 6 April 2024 Bupati Rohil telah meminta agar sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah kemaren semua hak-hak terhadap kewajiban Pemkab Rohil untuk dibayarkan sesuai mekanismenya.
Mulai dari gaji ASN, tenaga honorer, gaji Anggota DPRD serta kewajiban pembayaran kegiatan dan media yang sudah dilaksanakan agar dibayarkan.
Tujuanya,agar menyambut Hari Raya Idul Fitri semuanya merasa gembira setelah sebulan menjalankan ibadah puasa dan dapat membayarkan zakat Fitrah sesuai tuntutan Agama.
” Kami sudah perintahkan membayar nya,Uang Itub Ada ,malah malam selesai takbir ada yang langsung menyampaikan mereka belum dibayarkan, ” Ucap Bupati Rohil ini.
Terpisah,Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal,Rabu (25/4/2024)sebelum lebaran itu sudah klir komitmen bupati, “tegas nya kepada Goriau.com.
Anehnya dari berbagai sumber ada yang menyebutkan ada ” Sunat ” alias pemotongan untuk atasan namun hal tersebut tidak benar.
” Capek mengingatkan, tapi yang dibuat masih tak sesuai juga,masih ada juga yang belum dibayarkan, ” Ucapnya. (Yan Faisal)
Gonjang ganjing isu publik mulai terkesan menebar kebohongan di pemkab Rokan Hilir, Dengan konfirmasi terpisah, M. Ritonga 26/4/2024 kepada salah satu pejabat yang berperan penting di diskominfotik rohil menjelaskan bahwa pembayaran yang di janjikan oleh PPTK tidak bisa di bayarkan masih menunggu periode berikut nya karena gak ada uang dan juga bukan cuman media bapak saja yang belum di bayarkan masih ada seratus lebih lagi nanti kalau ada pencairan baru kami info ambil uang nya “tuturnya.
Menurut Ritonga selaku kontrol sosial pemkap rohil tidak sedang baik baik saja dalam menyajikan informasi publik.” Tegas nya.
Lanjut M. Ritonga alias Tongku Soaduon Ritonga, terkait dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan telah di amanat kan dalam UU,No 32 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Undang undang ini, mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara publik. ORI juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengontrol dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggara pelayanan publik, “tegas nya.
Bahkan di pertegas dalam UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan anatara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat menjadi isu strategis untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, terbuka akuntabel, dan berkeadilan. ” Tambah nya.
Dalam pesan penting yang di sampaikan oleh Ir Jokowidodo yang di juluki presiden terpopuler didunia yang kerap terdengar di media sosial agar masyarakat harus ikut serta mengawasi setiap anggaran yang di kucurkan ke pemerintah daerah,”tegas nya.
Maka dalam hal ini saya meminta kepada bidang hukum Diskominfotiks pusat dan yang berwenang agar ikut serta memonitoring persoalan terkait dengan pembayaran kerja sama media terhadap insan pers di Rokan Hilir, seraya menutup pesan pers rilis nya. (TIM)