Bagan Sinembah-Ameranews.com,Sebagai upaya menciptakan Pemilu Damai, pihak kepolisian gencar melaksanakan Cooling System. Salah satunya dengan memberantas peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir pada Rabu (17/1/2023) lalu.
Dari pengungkapan itu, Dua orang tersangka masing-masing JDS alias Dika (34) dan BSH alias Budi (38), keduanya warga Jln RA Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Selain mengamankan barang bukti dari kedua tersangka yakni 6 paket diduga sabu (berat kotor 2,37 gram), 1 unit Handphone merk Realme dan uang tunai Rp 1.667.000, juga mengamankan barang bukti lain diduga dari tersangka yang berhasil melarikan diri sebanyak 17 paket siap edar di sebuah rumah kontrakan di Jln Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imran Teheri S.Sos yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU Nicho Try Hardianto S.Trk, MM pada Jumat (19/1/2024) membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu dalam rangka Cooling System menciptakan Pemilu Damai 2024.
"Penggerebekan ini juga merupakan rangkaian Cooling System dalam rangka menciptakan Pemilu Damai," ungkap Nicho.
Dijelaskan Nicho, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln Hangtuah sekitarnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Nicho bersama dengan tim opsnal dan beberapa Bhabinkamtibmas yang sedang piket menuju lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim yang didampingi RT setempat dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai sarang transaksi Narkotika oleh sekelompok orang.
Setelah digerebek, di dalam rumah ditemukan 2 orang laki-laki yang pada saat digeledah ditemukan 6 paket Narkotika jenis sabu berada di atas plafon yang sengaja diletakkan oleh salah satu tersangka ketika bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.
Pihaknya lanjut Nicho, juga mengamankan barang bukti lainnya 1 unit Handphone merk Realme dan uang tunai Rp 1.667.000,-.
Disela-sela penggerebekan, salah satu orang pria berhasil melarikan diri. Dan setelah itu kembali dilakukan penggeledahan selanjutnya.
Dari penggeledahan lanjutan, pihak kepolisian kembali mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan 6 paket berukuran 6 paket ukuran sedang dan 1 bungkus plastik berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil di sebuah kandang ayam.
Selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 5 paket berukuran kecil yang ditemukan di kursi sofa di ruang tamu diduga milik salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
"Dari hasil penangkapan ini, Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,69 gram siap edar," pungkasnya.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1)jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(M.ritonga)