Serda Satia Eka Putra Menghadiri Kegiatan Pembekalan Panitia Pemilihan Ketua RT di Kantor Lurah Sekip


Pekanbaru-Ameranews.com, Babinsa kel. Sekip Koramil 04/Lph Kodim 0301/Pbr Serda Satia Eka Putra menghadiri kegiatan pembekalan Panitia Pemilihan Ketua RT. 05 RW. 01 kel. Sekip di kantor Lurah Sekip kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru,Kamis (24/8/23)

Rapat atau musyawarah yang dihadiri oleh Babinsa kel. Sekip Serda Satia Eka Putra, Lurah Sekip Edwar Brata Putra S.ip, Kasi Pemerintahan Sekip Masita S.Sos, Kasi Kessos Sekip Hendri Alillah ST. MT, Kasi Kessos Kec. Lima Puluh Tengku Renny, Kasi PPM kec. Lima Puluh Rae Shinta Waas, Ketua RW 01 Ir. Yazid, Ketua Panitia Pemilihan RT 05 Deka, Sekretaris pemilihan RT Yulianti.

Babinsa Serda Eka Satia Putra dalam sambutannya menyampaikan “Kami bersama Bhabinkamtibmas selaku pihak keamanan akan selalu antisipasi dari sisi keamanan, Pemilihan merupakan ajang pesta demokrasi di tingkat Desa untuk memilih dan menentukan calon pemimpin yang diharapkan bagi warga masyarakat “, ujarnya.

Lanjut Babinsa, Kemungkinan tingkat antusiasme, partisipasi, sentimen pemilih lebih tinggi karena antar calon dan pemilih memiliki pandangan yang berbeda, kedekatan emosional karena saling mengenal, hal ini yang kita antisipasi bersama agar tidak terjadi gesekan antar pendukung, dibutuhkan kesadaran berdemokrasi pada masing-masing individu”, tandasnya.

Dalam kegiatan rapat pembentukan panitia pelaksana pemilihan Ketua RT  berlangsung dengan aman, begitupun dengan panitia melalui rapat telah terbentuk suatu tim yang akan mengawal dan mengawasi jalannya pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut, Pemilihan harus mengacu ke Perda  No. 12 tahun 2002, Perwako No. 18a tahun 2008, Perwako No. 152 tahun 2017. Panitia tidak boleh menentukan Bakal Calon ketua RT, Panitia harus berdiri diatas semua golongan, Panitia tidak boleh mengintervensi Bakal calon atau warga pemilih, Setiap ada kebijakan yang harus diambil oleh panitia harus berkoordinasi sesama Panitia dan kelurahan, Batas usia min. 17 tahun atau sudah menikah dan usia mak. 60 tahun, Wajib mempunyai KTP/KK dan Domisili di tempat.(Des)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak