LLMB Kota Pekanbaru Apresiasi Langkah Inisiasi DR Ikhsan Menggugat Perwako Perparkiran


Pekanbaru -Ameranews.com, Gugatan DR Ikhsan Terhadap Perwako Perparkiran untuk dicabut mendapat Respon positif dari Panglima LLMB Kota pekanbaru, Muhammad Uzer, hal itu disampiakannya kepada awak media online seputarriau.co, Rabu (23/08/2023)

Terkait Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Terapkan di kota bertuah Pekanbaru, dimana sebelumnya DR Ikhsan meminta kepada Pemko untuk mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

"Apa yang dilakukan oleh DR Ikhsan untuk menggugat perwako tentang parkir sudah  tepat, karena dianggap menyusahkan masyarakat kota pekanbaru, terkait Gugatan kepada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran  tentunya harus didukung seluruh elemen masyarakat, ini menyangkut besaran retribusi parkir dan beberapa titik tempat parkir  dinilai tidak pantas" , Ucap Pangda Muhammad Uzer.

" DR Ikhsan sebagai Inisiator dalam penyusunan gugatan kepada Pemko  agar menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan cabut Perwako Pekanbaru tentang perparkiran itu patut diapresiasi dan didukung", Tegasnya.

Terkait Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif harus menyesuaikan kemampuan masyarakat dan Adil,  namun yang hadir adalah bentuk ketidakadilan  yang dikarena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. 

Kenyataannya dilapangan kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan masyarakat.

LLMB Kota Pekanbaru Terhadap Inisiasi Usaha  DR Ikhsan juga Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) ditarik retribusi parkir.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang Masyarakat Dari Bukit Raya, Arman Turut Mengapresiasi langkah DR Ikhsan dalam Menggugat Perwako Tentang Parkir, " Cukup Meresahkan Parkir dikota pekanbaru saat  ini dan ini terkesan Pemko tidak peduli terhadap penderitaan masyarakat ditingkat bawah, Ini jadi mainan dan Ada Pihak Yang sangat diuntungkan dari Bisnis Parkir ini, sudah saatnya pemko mencabut perwako parkiran yang dulu sempat dikerjakan di era firdaus, Kembalikan Perparkiran seperti dulu", pinta Arman.(Red/MN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak