Rokan Hulu- Ameranews.com,Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Pelapor HM (43), Tersangka HL (24), saksi MU (24) dan DS (51)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino, Sabtu (24/6/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Transmigrasi Desa Batang Kamu RT 02 RW 01 Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Jum'at (16/6/ 2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
"Barang Bukti 44 Tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 46 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong, Satu Unit kendaraan roda Empat merk Mitsubishi L. 300 BM 9157 MJ, warna Hitam," kata Kapolsek Tambusai.
Iptu Efendi Lupino menjelaskan, Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 Wib HM mendapat Telepon dari MU, memberitahukan bahwa Pintu Ruko Gudang Penjualan Gas LPG sudah dalam keadaan rusak.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Pelapor berangkat ke Kota Bangun.
Saat sampai di Ruko miliknya yang bersangkutan melihat pintu Ruko miliknya dalam keadaan rusak dan tabung gas LPG 3 Kg yang berisi atau kosong telah hilang sebanyak 140.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 32.550.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Masih Iptu Efendi Lupino memaparkan, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi bahwa Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sedang berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai Tengah.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai
Kemudian, Iptu Efendi Lupino memerintahkan untuk mengamankan pelaku.
Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan Pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai dalam keadaan sedang tertidur berinisial HL
Saat diinterogasi mengaku telah melakukan pencurian tabung Gas LPG di Kota Bangun Desa Batang Kumu bersama AB serta tabung Gas LPG tersebut telah dijual kepada saudara ARI warga Desa Rambah Hilir Muara Rumbai.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai berangkat ke Muara Rumbai dan mengamankan sebanyak 50 Tabung Gas LPG Kosong.
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
"Tersangka HL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana," tutup Iptu Efendi Lupino SH mengakhiri
(Humas Polres Rohul)